teknologi telematika di Indonesia tidaklah ketinggalan jauh oleh negara-negara lain. Di indonesia kini makin banyaknya teknologi yang digunakan dalam berbagai aspek kehidupan agar bisa memudahkan kegiatan yang menyangkut dengan teknologi.
saking tingginya tingkat kemukhtahiran suatu teknologi pastilah tidak luput dari penyimpangan-penyimpangan yang benyak merugikan semua pihak baik pengguna dan pembuat. Dalam mengatur atau menanggulangi penyimpangan yang merugikan bahkan bisa di kategorikan sebagai tindakan kejahatan. meka daripada itu para pemerhati teknologi telematika berusaha mengupayakan kebijakan-kebijakan atau batasan-batasan.
Untuk mewujudkan suatu badan pegawasan teknologi infonasi tan teknologi yang mampu menampung aspirasi-aspirasi para aktifis yang bergerak di bidang teknologi telematika. dengan banyak dukungan yang telah diberikan banyak kalangan maka badan ini disahkan dan diberi nama DIREKTORAT JENDRAL TEKNOLOGI INFORMATIKA DAN KOMUNIKASI.
Untuk memajukan kreatifitas dan pengembangan teknolog telematika maka DIRJEN membuat suatu divisi tentang aplikasi, jaringan, dan lain-lain. dengan adanya pelayanan yang dibuat sekarang bertambah banyak aplikasi-aplikasi dan jaringan yang dibuat oleh anak bangsa karena.
tak lama kemudian badan pengawasan telematika membuat kode etik tentang kriminalisme dalam teknologi telematika atau dan telah menjadi undang-undang kriminalitas atau KUHP.
sumber:http://www.robeeon.net/search/perkembangan+Telematika+Di+Indonesia
sumber:http://www.robeeon.net/search/perkembangan+Telematika+Di+Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar