SELAMAT DATANG DI BLOGG SAYA!!!! SEMOGA ANDA MENYUKAINYA...

Selasa, 13 April 2010

SURAT EDARAN BANK INDONESIA DALAM MENYIKAPI PERMASALAHAN ELEKTRONIKM BANKING

Didalam dunia teknologi informasi Indonesia sudah tidak diragukan lagi. karena masyarakat sering menggunakan teknologi yang begitu canggih. hal ini dikemukkan oleh Nicholas negroponte "bahwa dunia makin lama makin digital". untuk itu agar tidak teringgalnya oleh zaman yang teknologinya  sudah canggih ini maka bank mengeluarkan sistem yang disebut e-banking (elektronik banking).

E-banking ini adalah salah satu jasa pelayanan dari bang yang bertujuan agar nasabah bisa mengambil suatu informasi, bisa berkomunikasi dan melakukan transaksi lainnya yang berkenaan dengan aktifitas bank melalui jaringan internet.

E-banking mempunyai 3 aktifitas. yaitu :
  1.  informational internet banking : jasa layanan banking kepada nasabah dalam bentuk informasi melalui jaringan internet dan tidak melakukan transaksi (execution of transaction),
  2. communicative internet banking : jasa layanan bank terhadapat nasabah dalam bentuk comunikasi atau melakukan interaksi dengan bank sebagai penyelenggara internet banking secara terbatas dan tidak melakukan transaksi (execution of transaction).
  3. transactional internet banking : jasa layanan bang terhadap nasabah untuk melakukan interaksi dengan penyelenggara bank dengan melakukan suatu eksekusi transaksi.  


Kalo kita lihat aktifitas diatas, aktifitsini berhubungan langsung dengan yang namanya internet maka banyak resiko yang yang terjadi. resiko inilah yang dapat merugikan pihak nasabah dan pihak bank. resiko yang paling dilakukan adalah pembobolan ATM. Mengapa yang apaling sering ATM? banyak hal yang kita bisa telaah dari hal ini yakni, kita lihat di dalam media masa bagaimana cara penjahat membobol ATM para nasabah dari suatu bank, cara penjahat biasanya melakukan cara dengan cara : 
  1. Pembacaan nomor PIN nasabah dari komputer atau dari mesin lain yang bisa mencetak atau membaca PIN,
  2. penempelan mesin tool ATM yang bukan dikeluarkan secara resmi dari BANK INDONESIA
  3. adanya orang dalam yang terlibat didalam organisasi kejahatannya.
nah sebagian besar dari modus pembobolan suatu ATM maka maka nasabah serasa dirugikan oleh suatu bank karena tidak bisa melakukan pengamanan nasabahnya.hal ini telah tertulis dalam subuah undang-undang yakni pasal 8 tahun1999 yang menangani perlindungan konsumen dan ketentuan Bang Indonesia mengenai penerapan prinsip mengenal nasabah.

Untuk mengunrangi kejahatan itu maka suatu penyelengara e-bank membuat suatu manajemen resiko, hal ini sudah ditetapkan dalam peraturan Bang Indonesia 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Resiko Bagi Bank Umum. dan untuk merubah suatu Teknologi Sistem Informasi (TSI) yang sudah terserang atau sudah terancam maka harus dilaporakan yang sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bang Indonesi 27/164/KEP/DIR pada tanggal 31 Maret 2003 tentang pelaporan TSI. Format laporan harus menagcu kepada isian formulir TSI yang merupakan lampiran dari surat edaran nomor 27/9/UPBB/ tanggal 31 maret 1955.  

Kesimpulan dari wacana diatas adalah semakin majunya suatu teknologi yang dipakai oleh masyarak dalam hal apapun dala wacana ini adalah e-banking pasti adanya suatu resiko atau ancaman yang selalu menghantui nasabah. maka untuk itu nasabah, bang dan penyelaenggara wajib mengikuti peraturan yang tealh dikeluarkan oleh undang-undang dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bang Indonesia.


sumber :
http://www.bi.go.id/biweb/utama/peraturan/se-6-18-04-dpnp.pdf
http://www.jisportal.com/
 

Pengaruh Undang-Undang Telekomunikasi

         Dalam menciptakan suatu bangsa yang kokoh perlunya mempersatukan masyarakatnya yang adil dan merata. Untuk mempersatukan itu dibutuhkannya suatu komunikasi yang baik dan benar. Didalam era globalisasi kita sanag butuh dengan komunikasi agar berita atau informasi yang diterima bisa paham isi dan maksud tujuannya gar tidak terjadi salah paham apalagi memperpecahkan kesatuan suatu bangsa. Untuk menyukseskan suatu komunikasi perlunya dibangun suatu penyelengara. Nah penyelenggara ini berupa suatu bentuk peraturan, tatacara, serta ketentuan-ketentuan yang berlaku agar pradigma dan pandangan tentang telekomunikasi ini tidak salah.

         Untuk mewujudkan bangsa yang kokoh serta masyarakat yang makmur dan adil dalam komunukasi maka dibangunlah undang-undang tentang komunikasi. Sebenarnya undang-undang komunikasi ini sudah dibuatkan dalam undang-undang no 3 tahun 1989, tapi undang-undang tersebut masilah besifat golongan belum menyeluruh sehingga akan meninmbulkan suatu intregritas bangsa atau daerah. Untuk itu maka diadakan suatu perubahan dalam undang-undang telekomunikasian untuk menciptakan bangsa yang kokoh. Undang-undang tersebut adalah undang-undang no.36 tahun 1999. Dalam undang-undang ini dicantumkan tentang Azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Undang-undang no 36 lebih terpusat dan bersifat pemersatu jadi tak ada lagi yang namanya sendiri-sendiri atau golongan semau merata dibandingkan undang-undang no 3 tahun 1989. Undang-undang ini juga tidak membuat kita sebagai pengguna terkekang atau membuat menjadi ketidak bebasan dalam berkomunikasi. Banyak berpandangan kalau dibuatkan undang-undang apalagi jika sudah membaca pasal yang ada didalamnya tapi tidak memahaminya dengan mendalam akan merasa demikian, hal itulah yang harus dibuang jauh-jauh. pasal-pasal yang dibuat bertujuan agar komunikasi lebih aman, untuk penyidikan suatu kasus, lebih tertib, dan lebih terkendali. hal ini telah dicantumkan dalam BAB IV tentang penyelenggara dari pasal 7 samapai pasal 42 dan BAB V tentang penyidikan. 

            jika ada undang-undang ini kita sebagai masyarakat tidaklah merasa khawatir akan bangsa ini atau dirikita sendiri karena sudah adanya peratruran yang sesuai klo ada yang melanggar kan tinggal dikenakan sangsi yang sudah ditulis dalam undang-undang tersebut di BAB VII tentang sangsi pidana. 

           akhirnya bangsa Indonesia mempunyai suatu undang-undang yang mengatur tentang komunikasi. undang-undang komunikasi ini perlu diterapkan dalam masyarakat agar tidak ada penyalahgunaan lagi dan bisa menjadikan sebagai alat pemersatu bangsa. karena untuk mempersatukan suatu indifidu hingga menjadi suatu kelompok atau masyaraka untuk bersatu memperkokoh suatu bangsa diperlukannya suatu komunikasi. bayangkan saja kalua tidak komunikasi dalam hidupkita pasti kita akan hidup sendiri.

sumber: www.postel.go.id/content/ID/regulasi/.../uu/uu-ri%20no.36.pdf

Selasa, 30 Maret 2010

diperlukan hak cipta untuk produk TI

              Hak cipta Adalah hak eksklusif  Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan (buah pikiran) atau informasi tertentu. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual namun hak cipta berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten  yang memberikan hak monopoli atas penggunaan investasi). Karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain untuk membajak atw untuk menyontek produk yang telah dibuat dan tidak ada orang lain mempunyai produk tersebut.

              Dengan adanya hak cipta untuk produk TI, apabila terjadi pembajakan terhadap produk tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan  pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.

               apliksi yang dibuat oleh software bajakan, tidak bisa dikatagorikan sebagai aplikasi yang bajakan. kata bajakan adalah mencontek, membajak atau menirukan sama persis sesuai dengan aslinya. itu yang disebut bajakan. jadi jika program aplikasi yang dibuat sendiri dengan kemampuan sendiri dan ide sendiri itu adalah aplikasi asli bukan bajakan. jika seorang programer memakai aplikasi asli atau bajakan dalam pembuatan aplikasi itu tak takjadi masalah selama program itu masih hasil ide dia.



sumber : id.wikipedia.org

Cyber Law, Computer Crime act (Malaysia) dan Council of Europe Convention on Cyber Crime(COECCC)

          didalam sebuah dunia maya pasti ada suatu terjadinya anacaman atau tindak kejahatan maka untuk menanggulangi dibuat suatu bentuk badan huku dan atruan yang telah ditetapkan. bertujuan dibuatnya itu agar kejahatan yang dilakukan oleh seorang penjahat didunia maya akan menerima sangsi. disini akan dijelaskan apa ayng disebut cyberlaw dan apa saja organisasi yang telah dibuat sehingga bisa dijadikan patokan dalam setiap negara. 

 
Cyberlaw  
                  Adalah sebauh seperangkat hukum yang berlaku untuk dunia maya. cyberlaw ini harus dimiliki sebuahnegara  untuk menjamin masyarakat yang menggunakan dunia maya. karena dunia maya tersebut sangatlah berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari. karena banyak dampak negatif yang timbul di masyarakat. dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.


Computer Crime act (Malaysia)
                Adalah sebuah undang-undang tentang penggunaan  di negara Malaysia. Yang bertujuan agar masyarakat Malysia bisa menggunakan komputernya dengan funsi sesungguhnya bukan buat tindak kejahatan. undang-undang ini disahkan pada 1 Juni 1997 
         

Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC) 
              Yaitu organisasi hukum yang dibuat oleh aliansi di Eropa yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bentuk kejahatan agar aman dalam beraktifitas di dunia maya. Organisasi ini membuat seperangkat aturan di abdosi dari atruan yang tepat agar bisa menjalin hubungan dengan negara lain dan menjaga masyarakatnya.

            Kesimpulan dari penjelasn diatas adalah separangkat atruran yang bertujuan agar bisa melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya sehingga Negara Malaysia yang bernama Computer Crime act (Malaysia)  membuat undang-undang yang mengatur penggunaan komputer dan bangsa Eropa (Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)) memiliki organisasi dari atruan-aturan tentang kejahatan dunia maya



sumber :
  • http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime-3/ 
  • http://safari-pptik.ugm.ac.id/?p=102

Jenis-Jenis Ancaman (threats) Yang Dapat Dilakukab Akibat Menggunakan Melalui IT dan Contoh Kasus Computer Crime/Cyber Crime

             Berkebangnya jaman tidak luput juga perkebangan teknologi yang sangat pesat dan canggih. semakin canggihnya teknologi khususnya teknologi informasi sehingga banyak kejahatan atau ancaman-ancaman yang timbul. sebelum menanggulanginya kita harus tau jenis ancaman apa yang diguna seseorang atau sekelompok yang tidak bertanggung jawab. 

           Jadi dalam pembahsan ini akan dijelaskan jenis-jenis ancaman yang sering terjadi dalam TI. ancaman-ancaman itu ialah :

  1. Unauthorized Access to Computer System and Service.
    Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.

  2. Illegal Contents
    Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

  3. Data Forgery
    Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.

  4. Cyber Espionage
    Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.

  5. Cyber Espionage
    Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.

  6. Offense against Intellectual Property
    Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.

  7. Infringements of Privacy
    Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril,
          Nah bila kita sudah mengetahui karakteristik dari setiap ancaman yang muncul kita dapat mudah untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang timbul dari ancaman-ancaman tersebut. 

                    nah yang ini adalah contoh kasusnya. sekarang banyak penjahat-penjahat TI yang menyerang komputer kita. sekarang saya bakal kasih contoh gimana penjahat bisa menyerang sistem komputer kalian. salah satu contohnya yaitu,  
                         
Probing dan port scanning Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan. 

masih banayak kejahatan yang dilakukan para penjahat lakukan dalam dunia IT dan banyak juga modus operandinya yang dilakukan. maka hati-hatilah jika kita menggunakan IT.


sumber :




CIRI-CIRI PROFESIONALISME DAN KODE ETIK PROFESIAONAL SEORANG TEKNOLOGI INFORMASI

CIRI-CIRI PROFESIONALISME

          Profesionalisme ialah bentuk suatu individu yang bekerja sesuai dengan kahlianya dengan mengunakan rasa tanggung jawab yang besar sehingga menghasilkan sesuatu yang bermanfaaat atau yang sesuai sehingga mencapai suatu tujuan yang akan dicapai. kalau dikaitkan dengan profesionalisme dibidan IT berarti bahwa seorang IT harus mampu menguasai IT tersebut, entah itu mengenai penganan hardware dan software komputer, entah pemrograman dan entah itu mengenai analisis. 

          Ada beberapa ciri profesioanalisme dalam bidang IT, yaitu:       
  1. Memiliki pengetahuan  yang tinggi di bidang IT
  2. Memiliki keterampilan yang tinggi di bidang IT
  3. Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat,budaya,seni,sejarah dan komunikasi.
  4. Tanggap terhadap masalah client,faham terhadap isyu-isyu etis serta tata nilai clientnya.
  5. Mampu melakukan pendekatan multidisiplioner
  6. Mampu bekerja sama
  7. Bekerja di bawah disiplin etika
  8. Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik,bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas kepada masyarakat.
Ciri-ciri yang telah disebutkan diatas haruslah diingat dan ini semua saling terkait, jika salah satu tidak terkait maka profesional seseorang akan ada kelemahan dan berjalan kurang stabil......


KODE ETIK PROFESIONAL SEORANG IT
             
            kode etik profesional ialah alat bantu atau saran pelaksana sebagai orang yang berprofesional dalam bidangnya supaya tidak merusak etika profesinya. jadi bisa dibilang ini sebagai aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh stiap orang yang profesioanal.

            dalam kode etik yang dimiliki seorang IT yakni memuat kajian ilmiah yang menyangkut prinsip atau norma-norma yang mengaitkan antara profesioanal atau develepor TI dengan klien, antar profesional sendiri, antar organisasi profesi, serta organisasi profesi dengan pemerintah. bentuk hubungnanya biasanya ialah pembuatan software aplikasi.

           seorang profesi dalam menjaga kode etik tidak boleh membuat program aplikasi yang semaunya dia. karena ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan suatu aplikasi, yaitu untuk apa program itu dibuat buat siapa nantinya bila sudah jadi, dan program aplikasi ini harus bisa dipertanggung jawabkan dalam segi keamanannya jangan samapi ada ganguan dari pihak yang tidak berwenang.

           tapi yang saya sesalkan dalam dunia IT etika tersebut belumlah di explor sebagai undang-undang sehingga banyak penyelewengan-penyelewengan data atau informasi yang telah menjadi rahasia.hal ini harusnya sebagai seorang profesional dalam bidang IT bersatu dan membangun suatu etika yang dapat disahkan dalam undang-undang.


sumber: http://theadamznd.blogspot.com/2009/10/kode-etik-seorang-profesional-it.html
 

          






           

Jumat, 05 Maret 2010

Kedahsyatan Air

Air diciptakan oleh Tuhan untuk berbagai macam keperluan bagi makhluk yang diciptakan di Bumi, entah itu untuk bersuci, sebagai sumber tenaga, minum, masak, dll. Kita sering menggunakan setiap harinya tapi kita tidak tahu akan manfaat air yang sesungguhnya. kalo kita teliti banyak sekali yang kita dapat dari setetes air yang kita gunakan. contohnya saja kita setiap hari bisa minum air putih yang sehat. dari kita kecil hingga sekarang kita sering minum air putih tapi kita lum tahu apa sih kegunaannya minum air putih banyak-banyak. Banyak orang beranggapan "Ah, minum air putih doang cuma bisa kembung atau ga ada rasa atau hambar!!!" beranggapan yang demikian salah air putih yang sehat dan tidak berwarna yang kita minum banyak sekali manfaatnya bagi tubuh kita, yaitu untuk membersihkan saluran pencernaan, membuang toksin, memperlancar metabolisme. Masih banyak lagi kegunaan yang dapat kita ambil dari Air putih ini. dalam bahasan ini saya coba untuk membahas satu persatu manfaat air bagi tubuh kita.

Manfaat AIR Bagi Tubuh
80 % tubuh manusia terdiri dari cairan atau air. Otak dan darah adalah dua organ penting yang memiliki kadar air di atas 80%. Otak memiliki komponen air sebanyak 90%, sementara darah memiliki komponen air 95%. Sedikitnya, secara normal kita butuh 2 liter sehari atau 8 gelas sehari. Bagi perokok jumlah tersebut harus ditambah setengahnya. Air tersebut diperlukan untuk mengganti cairan yang keluar dari tubuh lewat air seni, keringat, pernapasan, dan sekresi. Para dokter juga menyarankan agar mengonsumsi air putih 8-10 gelas setiap hari agar metabolisme tubuh berjalan baik dan normal.

 Jika mengkonsumsi kurang dari 8 gelas, efeknya secara keseluruhan memang tidak terasa. Tapi sebagai konsekuensi, tubuh akan menyeimbangkan diri dengan jalan mengambil sumber dari komponen tubuh sendiri. Di antaranya dari darah. Kekurangan air bagi darah amat berbahaya bagi tubuh. Sebab, darah akan menjadi kental. Akibatnya, perjalanan darah sebagai alat transportasi oksigen dan zat-zat makanan pun bisa terganggu.

Darah yang kental tersebut juga akan melewati ginjal yang berfungsi sebagai filter atau alat untuk menyaring racun dari darah. Ginjal memiliki saringan yang sangat halus, sehingga jika harus menyaring darah yang kental maka ginjal harus kerja ekstra keras. Bukan tidak mungkin ginjal akan rusak dan bisa saja kelak akan mengalami cuci darah atau dalam bahasa medis biasa disebut hemodialisis.

Itu pengaruh kurang air terhadap kerja darah dan ginjal. Lalu bagaimana dengan otak? Perjalanan darah yang kental tersebut juga akan terhambat saat melewati otak. Padahal, sel-sel otak paling boros mengonsumsi makanan dan oksigen yang dibawa oleh darah. Sehingga fungsi sel-sel otak tidak berjalan optimal dan bahkan bisa cepat mati. Kondisi tersebut akan semakin memicu timbulnya stroke. Karena itu jangan sampai kekurangan air.

Peran Air Bagi Tubuh.
ada beberapa peran air bagi tubuh kita, yaitu : 
  • buat penahan lapar
    disini air berperan sebagai pengganti lapa karen air bisa menggantikan atau menyamarkan rasa lapar. bila kita lapar padahal baru beberapa jam atau beberapa menit yang lalu kita merasa lapa maka coba dengan meminum air maka ras lapar yang datang akan hilang.
  • Memperbaiki kemampuan dan daya tahan tubuh  
    dalam ha iin air berperan sebagai cadangan tenaga yang berada di otot sehingga orang yang pekerja keras atau para pekerja ringan bisa melakukan aktifitasnya tanpa ada rasa lelah yang berlebihan.

  • Mencegah Timbulnya Penyakit.
    penyakit disini yaitu penyakit yang letaknya di kandung kemih, ginjal, usus besar, serta penyakit sembelit, dikatakan oleh dokter harus banyak minu air maka penyakit kanker usus besar, kangker kandung kemih, gagal ginjal dan sembelt bisa dicegah dan dikurangi. dalam hal ini juga bisa digunakan dalam pengidap penyakit flu, masuk angin, migrain dan sakit kepala.
  • Sebagai Pelembab Wajah
    semakin banyak meminum air maka kulit diwajah dapat mengencang mengurangi kerut diwajah. air disini juga mengurangi keletihan diwajah karena perjalanan jauh.
  •  Membentuk sel-sel baru, memelihara dan mengganti sel-sel yang rusak.
  • Melarutkan dan membawa nutrisi-nutrisi, oksigen dan hormon ke seluruh sel tubuh yang membutuhkan
  • Melarutkan dan mengeluarkan sampah-sampah dan racun dari dalam tubuh kita.
     
  • Katalisator dalam metabolisme tubuh
  • Pelumas bagi sendi-sendi
  • Menstabilkan suhu tubuh
  • Meredam benturan bagi organ vital 
Tubuh sangat butuh akan air yang cukup untuk kesehatan dan untuk kepentingan yang lainnya. Di xaman sekarang kita jarang sekali melihat orang-orang meminum air putih. karen yang tak ada rasa dan tak membuat tenggorakan merasa segar. padahal denga air yang tak berwarna dan tak berasa itulah yang membuat kita sehat karena air putih yang sehat kaya akan unsur hara dan oksigen yang bagus bagi tubuh kita. maka untuk itu kita seringlah meminum air putih yang tak berwarna dan tak berasa dan sudah yang dimasak sampai matang benar.


sumber : 
http://www.kamusilmiah.com/kesehatan/manfaat-air-dalam-kehidupan.
http://muslimah.or.id/kesehatan-muslimah/manfaat-menakjubkan-air-putih.html.
http://yudhim.blogspot.com/2009/07/1000-manfaat-air-bagi-kesehatan-tubuh.html.