Dalam menciptakan suatu bangsa yang kokoh perlunya mempersatukan masyarakatnya yang adil dan merata. Untuk mempersatukan itu dibutuhkannya suatu komunikasi yang baik dan benar. Didalam era globalisasi kita sanag butuh dengan komunikasi agar berita atau informasi yang diterima bisa paham isi dan maksud tujuannya gar tidak terjadi salah paham apalagi memperpecahkan kesatuan suatu bangsa. Untuk menyukseskan suatu komunikasi perlunya dibangun suatu penyelengara. Nah penyelenggara ini berupa suatu bentuk peraturan, tatacara, serta ketentuan-ketentuan yang berlaku agar pradigma dan pandangan tentang telekomunikasi ini tidak salah.
Untuk mewujudkan bangsa yang kokoh serta masyarakat yang makmur dan adil dalam komunukasi maka dibangunlah undang-undang tentang komunikasi. Sebenarnya undang-undang komunikasi ini sudah dibuatkan dalam undang-undang no 3 tahun 1989, tapi undang-undang tersebut masilah besifat golongan belum menyeluruh sehingga akan meninmbulkan suatu intregritas bangsa atau daerah. Untuk itu maka diadakan suatu perubahan dalam undang-undang telekomunikasian untuk menciptakan bangsa yang kokoh. Undang-undang tersebut adalah undang-undang no.36 tahun 1999. Dalam undang-undang ini dicantumkan tentang Azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Undang-undang no 36 lebih terpusat dan bersifat pemersatu jadi tak ada lagi yang namanya sendiri-sendiri atau golongan semau merata dibandingkan undang-undang no 3 tahun 1989. Undang-undang ini juga tidak membuat kita sebagai pengguna terkekang atau membuat menjadi ketidak bebasan dalam berkomunikasi. Banyak berpandangan kalau dibuatkan undang-undang apalagi jika sudah membaca pasal yang ada didalamnya tapi tidak memahaminya dengan mendalam akan merasa demikian, hal itulah yang harus dibuang jauh-jauh. pasal-pasal yang dibuat bertujuan agar komunikasi lebih aman, untuk penyidikan suatu kasus, lebih tertib, dan lebih terkendali. hal ini telah dicantumkan dalam BAB IV tentang penyelenggara dari pasal 7 samapai pasal 42 dan BAB V tentang penyidikan.
jika ada undang-undang ini kita sebagai masyarakat tidaklah merasa khawatir akan bangsa ini atau dirikita sendiri karena sudah adanya peratruran yang sesuai klo ada yang melanggar kan tinggal dikenakan sangsi yang sudah ditulis dalam undang-undang tersebut di BAB VII tentang sangsi pidana.
akhirnya bangsa Indonesia mempunyai suatu undang-undang yang mengatur tentang komunikasi. undang-undang komunikasi ini perlu diterapkan dalam masyarakat agar tidak ada penyalahgunaan lagi dan bisa menjadikan sebagai alat pemersatu bangsa. karena untuk mempersatukan suatu indifidu hingga menjadi suatu kelompok atau masyaraka untuk bersatu memperkokoh suatu bangsa diperlukannya suatu komunikasi. bayangkan saja kalua tidak komunikasi dalam hidupkita pasti kita akan hidup sendiri.
sumber: www.postel.go.id/content/ID/regulasi/.../uu/uu-ri%20no.36.pdf
saudara weda saya mau nanya..apakah sampai pada saat ini pengaruh undang-undang telekomunikasi ini telah berjalan dng baik????
BalasHapustrima ksh....