SELAMAT DATANG DI BLOGG SAYA!!!! SEMOGA ANDA MENYUKAINYA...

Selasa, 30 Maret 2010

diperlukan hak cipta untuk produk TI

              Hak cipta Adalah hak eksklusif  Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan (buah pikiran) atau informasi tertentu. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual namun hak cipta berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten  yang memberikan hak monopoli atas penggunaan investasi). Karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain untuk membajak atw untuk menyontek produk yang telah dibuat dan tidak ada orang lain mempunyai produk tersebut.

              Dengan adanya hak cipta untuk produk TI, apabila terjadi pembajakan terhadap produk tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan  pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.

               apliksi yang dibuat oleh software bajakan, tidak bisa dikatagorikan sebagai aplikasi yang bajakan. kata bajakan adalah mencontek, membajak atau menirukan sama persis sesuai dengan aslinya. itu yang disebut bajakan. jadi jika program aplikasi yang dibuat sendiri dengan kemampuan sendiri dan ide sendiri itu adalah aplikasi asli bukan bajakan. jika seorang programer memakai aplikasi asli atau bajakan dalam pembuatan aplikasi itu tak takjadi masalah selama program itu masih hasil ide dia.



sumber : id.wikipedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar