didalam sebuah dunia maya pasti ada suatu terjadinya anacaman atau tindak kejahatan maka untuk menanggulangi dibuat suatu bentuk badan huku dan atruan yang telah ditetapkan. bertujuan dibuatnya itu agar kejahatan yang dilakukan oleh seorang penjahat didunia maya akan menerima sangsi. disini akan dijelaskan apa ayng disebut cyberlaw dan apa saja organisasi yang telah dibuat sehingga bisa dijadikan patokan dalam setiap negara.
Cyberlaw
Cyberlaw
Adalah sebauh seperangkat hukum yang berlaku untuk dunia maya. cyberlaw ini harus dimiliki sebuahnegara untuk menjamin masyarakat yang menggunakan dunia maya. karena dunia maya tersebut sangatlah berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari. karena banyak dampak negatif yang timbul di masyarakat. dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.
Computer Crime act (Malaysia)
Adalah sebuah undang-undang tentang penggunaan di negara Malaysia. Yang bertujuan agar masyarakat Malysia bisa menggunakan komputernya dengan funsi sesungguhnya bukan buat tindak kejahatan. undang-undang ini disahkan pada 1 Juni 1997
Computer Crime act (Malaysia)
Adalah sebuah undang-undang tentang penggunaan di negara Malaysia. Yang bertujuan agar masyarakat Malysia bisa menggunakan komputernya dengan funsi sesungguhnya bukan buat tindak kejahatan. undang-undang ini disahkan pada 1 Juni 1997
Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Yaitu organisasi hukum yang dibuat oleh aliansi di Eropa yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bentuk kejahatan agar aman dalam beraktifitas di dunia maya. Organisasi ini membuat seperangkat aturan di abdosi dari atruan yang tepat agar bisa menjalin hubungan dengan negara lain dan menjaga masyarakatnya.
Kesimpulan dari penjelasn diatas adalah separangkat atruran yang bertujuan agar bisa melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya sehingga Negara Malaysia yang bernama Computer Crime act (Malaysia) membuat undang-undang yang mengatur penggunaan komputer dan bangsa Eropa (Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)) memiliki organisasi dari atruan-aturan tentang kejahatan dunia maya
Kesimpulan dari penjelasn diatas adalah separangkat atruran yang bertujuan agar bisa melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya sehingga Negara Malaysia yang bernama Computer Crime act (Malaysia) membuat undang-undang yang mengatur penggunaan komputer dan bangsa Eropa (Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)) memiliki organisasi dari atruan-aturan tentang kejahatan dunia maya
sumber :
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime-3/
- http://safari-pptik.ugm.ac.id/?p=102
Tidak ada komentar:
Posting Komentar