Didalam dunia teknologi informasi Indonesia sudah tidak diragukan lagi. karena masyarakat sering menggunakan teknologi yang begitu canggih. hal ini dikemukkan oleh Nicholas negroponte "bahwa dunia makin lama makin digital". untuk itu agar tidak teringgalnya oleh zaman yang teknologinya sudah canggih ini maka bank mengeluarkan sistem yang disebut e-banking (elektronik banking).
E-banking ini adalah salah satu jasa pelayanan dari bang yang bertujuan agar nasabah bisa mengambil suatu informasi, bisa berkomunikasi dan melakukan transaksi lainnya yang berkenaan dengan aktifitas bank melalui jaringan internet.
E-banking mempunyai 3 aktifitas. yaitu :
- informational internet banking : jasa layanan banking kepada nasabah dalam bentuk informasi melalui jaringan internet dan tidak melakukan transaksi (execution of transaction),
- communicative internet banking : jasa layanan bank terhadapat nasabah dalam bentuk comunikasi atau melakukan interaksi dengan bank sebagai penyelenggara internet banking secara terbatas dan tidak melakukan transaksi (execution of transaction).
- transactional internet banking : jasa layanan bang terhadap nasabah untuk melakukan interaksi dengan penyelenggara bank dengan melakukan suatu eksekusi transaksi.
Kalo kita lihat aktifitas diatas, aktifitsini berhubungan langsung dengan yang namanya internet maka banyak resiko yang yang terjadi. resiko inilah yang dapat merugikan pihak nasabah dan pihak bank. resiko yang paling dilakukan adalah pembobolan ATM. Mengapa yang apaling sering ATM? banyak hal yang kita bisa telaah dari hal ini yakni, kita lihat di dalam media masa bagaimana cara penjahat membobol ATM para nasabah dari suatu bank, cara penjahat biasanya melakukan cara dengan cara :
- Pembacaan nomor PIN nasabah dari komputer atau dari mesin lain yang bisa mencetak atau membaca PIN,
- penempelan mesin tool ATM yang bukan dikeluarkan secara resmi dari BANK INDONESIA
- adanya orang dalam yang terlibat didalam organisasi kejahatannya.
nah sebagian besar dari modus pembobolan suatu ATM maka maka nasabah serasa dirugikan oleh suatu bank karena tidak bisa melakukan pengamanan nasabahnya.hal ini telah tertulis dalam subuah undang-undang yakni pasal 8 tahun1999 yang menangani perlindungan konsumen dan ketentuan Bang Indonesia mengenai penerapan prinsip mengenal nasabah.
Untuk mengunrangi kejahatan itu maka suatu penyelengara e-bank membuat suatu manajemen resiko, hal ini sudah ditetapkan dalam peraturan Bang Indonesia 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Resiko Bagi Bank Umum. dan untuk merubah suatu Teknologi Sistem Informasi (TSI) yang sudah terserang atau sudah terancam maka harus dilaporakan yang sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bang Indonesi 27/164/KEP/DIR pada tanggal 31 Maret 2003 tentang pelaporan TSI. Format laporan harus menagcu kepada isian formulir TSI yang merupakan lampiran dari surat edaran nomor 27/9/UPBB/ tanggal 31 maret 1955.
Kesimpulan dari wacana diatas adalah semakin majunya suatu teknologi yang dipakai oleh masyarak dalam hal apapun dala wacana ini adalah e-banking pasti adanya suatu resiko atau ancaman yang selalu menghantui nasabah. maka untuk itu nasabah, bang dan penyelaenggara wajib mengikuti peraturan yang tealh dikeluarkan oleh undang-undang dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bang Indonesia.
sumber :
http://www.bi.go.id/biweb/utama/peraturan/se-6-18-04-dpnp.pdf
http://www.jisportal.com/