SELAMAT DATANG DI BLOGG SAYA!!!! SEMOGA ANDA MENYUKAINYA...

Selasa, 13 April 2010

SURAT EDARAN BANK INDONESIA DALAM MENYIKAPI PERMASALAHAN ELEKTRONIKM BANKING

Didalam dunia teknologi informasi Indonesia sudah tidak diragukan lagi. karena masyarakat sering menggunakan teknologi yang begitu canggih. hal ini dikemukkan oleh Nicholas negroponte "bahwa dunia makin lama makin digital". untuk itu agar tidak teringgalnya oleh zaman yang teknologinya  sudah canggih ini maka bank mengeluarkan sistem yang disebut e-banking (elektronik banking).

E-banking ini adalah salah satu jasa pelayanan dari bang yang bertujuan agar nasabah bisa mengambil suatu informasi, bisa berkomunikasi dan melakukan transaksi lainnya yang berkenaan dengan aktifitas bank melalui jaringan internet.

E-banking mempunyai 3 aktifitas. yaitu :
  1.  informational internet banking : jasa layanan banking kepada nasabah dalam bentuk informasi melalui jaringan internet dan tidak melakukan transaksi (execution of transaction),
  2. communicative internet banking : jasa layanan bank terhadapat nasabah dalam bentuk comunikasi atau melakukan interaksi dengan bank sebagai penyelenggara internet banking secara terbatas dan tidak melakukan transaksi (execution of transaction).
  3. transactional internet banking : jasa layanan bang terhadap nasabah untuk melakukan interaksi dengan penyelenggara bank dengan melakukan suatu eksekusi transaksi.  


Kalo kita lihat aktifitas diatas, aktifitsini berhubungan langsung dengan yang namanya internet maka banyak resiko yang yang terjadi. resiko inilah yang dapat merugikan pihak nasabah dan pihak bank. resiko yang paling dilakukan adalah pembobolan ATM. Mengapa yang apaling sering ATM? banyak hal yang kita bisa telaah dari hal ini yakni, kita lihat di dalam media masa bagaimana cara penjahat membobol ATM para nasabah dari suatu bank, cara penjahat biasanya melakukan cara dengan cara : 
  1. Pembacaan nomor PIN nasabah dari komputer atau dari mesin lain yang bisa mencetak atau membaca PIN,
  2. penempelan mesin tool ATM yang bukan dikeluarkan secara resmi dari BANK INDONESIA
  3. adanya orang dalam yang terlibat didalam organisasi kejahatannya.
nah sebagian besar dari modus pembobolan suatu ATM maka maka nasabah serasa dirugikan oleh suatu bank karena tidak bisa melakukan pengamanan nasabahnya.hal ini telah tertulis dalam subuah undang-undang yakni pasal 8 tahun1999 yang menangani perlindungan konsumen dan ketentuan Bang Indonesia mengenai penerapan prinsip mengenal nasabah.

Untuk mengunrangi kejahatan itu maka suatu penyelengara e-bank membuat suatu manajemen resiko, hal ini sudah ditetapkan dalam peraturan Bang Indonesia 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Resiko Bagi Bank Umum. dan untuk merubah suatu Teknologi Sistem Informasi (TSI) yang sudah terserang atau sudah terancam maka harus dilaporakan yang sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bang Indonesi 27/164/KEP/DIR pada tanggal 31 Maret 2003 tentang pelaporan TSI. Format laporan harus menagcu kepada isian formulir TSI yang merupakan lampiran dari surat edaran nomor 27/9/UPBB/ tanggal 31 maret 1955.  

Kesimpulan dari wacana diatas adalah semakin majunya suatu teknologi yang dipakai oleh masyarak dalam hal apapun dala wacana ini adalah e-banking pasti adanya suatu resiko atau ancaman yang selalu menghantui nasabah. maka untuk itu nasabah, bang dan penyelaenggara wajib mengikuti peraturan yang tealh dikeluarkan oleh undang-undang dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bang Indonesia.


sumber :
http://www.bi.go.id/biweb/utama/peraturan/se-6-18-04-dpnp.pdf
http://www.jisportal.com/
 

Pengaruh Undang-Undang Telekomunikasi

         Dalam menciptakan suatu bangsa yang kokoh perlunya mempersatukan masyarakatnya yang adil dan merata. Untuk mempersatukan itu dibutuhkannya suatu komunikasi yang baik dan benar. Didalam era globalisasi kita sanag butuh dengan komunikasi agar berita atau informasi yang diterima bisa paham isi dan maksud tujuannya gar tidak terjadi salah paham apalagi memperpecahkan kesatuan suatu bangsa. Untuk menyukseskan suatu komunikasi perlunya dibangun suatu penyelengara. Nah penyelenggara ini berupa suatu bentuk peraturan, tatacara, serta ketentuan-ketentuan yang berlaku agar pradigma dan pandangan tentang telekomunikasi ini tidak salah.

         Untuk mewujudkan bangsa yang kokoh serta masyarakat yang makmur dan adil dalam komunukasi maka dibangunlah undang-undang tentang komunikasi. Sebenarnya undang-undang komunikasi ini sudah dibuatkan dalam undang-undang no 3 tahun 1989, tapi undang-undang tersebut masilah besifat golongan belum menyeluruh sehingga akan meninmbulkan suatu intregritas bangsa atau daerah. Untuk itu maka diadakan suatu perubahan dalam undang-undang telekomunikasian untuk menciptakan bangsa yang kokoh. Undang-undang tersebut adalah undang-undang no.36 tahun 1999. Dalam undang-undang ini dicantumkan tentang Azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Undang-undang no 36 lebih terpusat dan bersifat pemersatu jadi tak ada lagi yang namanya sendiri-sendiri atau golongan semau merata dibandingkan undang-undang no 3 tahun 1989. Undang-undang ini juga tidak membuat kita sebagai pengguna terkekang atau membuat menjadi ketidak bebasan dalam berkomunikasi. Banyak berpandangan kalau dibuatkan undang-undang apalagi jika sudah membaca pasal yang ada didalamnya tapi tidak memahaminya dengan mendalam akan merasa demikian, hal itulah yang harus dibuang jauh-jauh. pasal-pasal yang dibuat bertujuan agar komunikasi lebih aman, untuk penyidikan suatu kasus, lebih tertib, dan lebih terkendali. hal ini telah dicantumkan dalam BAB IV tentang penyelenggara dari pasal 7 samapai pasal 42 dan BAB V tentang penyidikan. 

            jika ada undang-undang ini kita sebagai masyarakat tidaklah merasa khawatir akan bangsa ini atau dirikita sendiri karena sudah adanya peratruran yang sesuai klo ada yang melanggar kan tinggal dikenakan sangsi yang sudah ditulis dalam undang-undang tersebut di BAB VII tentang sangsi pidana. 

           akhirnya bangsa Indonesia mempunyai suatu undang-undang yang mengatur tentang komunikasi. undang-undang komunikasi ini perlu diterapkan dalam masyarakat agar tidak ada penyalahgunaan lagi dan bisa menjadikan sebagai alat pemersatu bangsa. karena untuk mempersatukan suatu indifidu hingga menjadi suatu kelompok atau masyaraka untuk bersatu memperkokoh suatu bangsa diperlukannya suatu komunikasi. bayangkan saja kalua tidak komunikasi dalam hidupkita pasti kita akan hidup sendiri.

sumber: www.postel.go.id/content/ID/regulasi/.../uu/uu-ri%20no.36.pdf